Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) telah
menetapkan kebijakan dan program pembangunan pendidikan anak usia dini,
pendidikan nonformal dan informal yang mencakup bidang garapan dan sasaran yang
meluas seiring dengan adanya kebijakan penataan organisasi dan tata kerja di
lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: No 67 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara . Ditjen
PAUDNI menetapkan kebijakan dan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
Pendidikan Masyarakat, Kursus dan Pelatihan, Pendidik dan Tenaga
Kependidikan PAUDNI, serta program Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian
Mutu Pendidikan serta program Dukungan Manajemen dan Pelaksana Teknis lainnya.
Kebijakan
dan program Ditjen PAUDNI Tahun 2011 ini diarahkan untuk memenuhi tuntutan
peningkatan kualitas layanan dengan tetap berupaya terus mendorong ketersediaan
dan akses layanan pendidikan yang semakin luas. Dalam melaksanakan
tugasnya, Ditjen PAUDNI menyelenggarakan fungsi:
1.
Meningkatkan ketersediaan
dan keterjangkauan layanan PAUD yang memenuhi standar pelayananminimal PAUD
dan mendorong peningkatan mutu layanan secara simultan, holistik-integratif dan
berkelanjutan, dalam rangka mewujudkan anak yang cerdas, kreatif, sehat,
ceria, berakhlak mulia sesuai dengan karakteristik, pertumbuhan dan
perkembangan anak sehingga memiliki kesiapan fisik serta mental untuk
memasuki pendidikan lebih lanjut.
2.
Meningkatkan
ketersediaan dan keterjangkauan
layanan pendidikan keaksaraan usia 15 tahun ke atasyang berbasis
pemberdayaan, berkesetaraan gender dan
relevan dengan kebutuhan individu dan masyarakat dalam
kerangka Literacy Initiative For Empowerment /LIFE.
3. Meningkatkan ketersediaan dan
keterjangkauan layanan pendidikan kecakapan hidup, kursus dan
pelatihan, dan pendidikan kewirausahaan yang bermutu dan berdaya saing
serta relevan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat, dunia usaha dan dunia
industri, khususnya bagi penduduk putus sekolah dalam dan antar
jenjang, sehingga dapat bekerja dan/atau berusaha secara produktif, mandiri,
dan profesional.
4. Meningkatkan ketersediaan, mutu serta
profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI melalui peningkatan
kualifikasi, kompetensi serta pemberian penghargaan dan
perlindungan yang bermutu, merata, berkelanjutan, dan berkedilan.
5. Mengembangkan layanan
pembelajaran untuk menumbuhkan minat dan budaya baca masyarakat
melalui penyediaan dan peningkatan layanan Taman Bacaan Masyarakat,
penyediaan bahan-bahan bacaan yang berguna untuk meningkatkan wawasan,
pengetahuan dan produktifitas baik untuk aksarawan baru maupun untuk masyarakat
umum lainnya.
6.
Mengembangkan
pendidikan pemberdayaan perempuan, lanjut usia, dan pengarustumaan gender,
untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan, meningkatkan partisipasi
perempuan dalam seluruh sektor pembangunan, dan menghapuskan
diskriminasi serta kekerasan terhadap perempuan, mendukung upaya pencegahan
tindak pidana perdagangan orang (trafficking), serta pendidikan
keorangtuaan.
7. Meningkatkan pelayanan pendidikan
kepramukaan dalam rangka membangun karakter bangsa melalui pembinaan gugus
depan, peningkatan mutu pembina dan pelatih pramuka serta jambore pramuka.
8. Meningkatkan mutu pelayanan program
PAUDNI melalui pengembangan model dan program percontohan yang
dilakukan oleh UPT Pusat dan Daerah.
9. Meningkatkan ketersediaan,
keterjangkauan, kualitas, kesetaraan dan kepastian layanan program PAUDNI
melalui penyelenggaraan program PAUDNI oleh satuan kerja perangkat daerah Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan lembaga PAUDNI yang dikelola oleh
masyarakat.
10. Meningkatkan kapasitas kelembagaan
PAUDNI, baik di tingkat pusat maupun daerah melalui perbaikan sistem manajemen
informasi, peningkatan sarana dan prasarana yang memadai, agar lembaga PAUDNI
mampu memberikan pelayanan prima bagi semua warga dan terjamin kepastian dan
keberlangsungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar