Jumat, 29 November 2013

PROFIL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUDNI)

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) telah menetapkan kebijakan dan program pembangunan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan informal yang mencakup bidang garapan dan sasaran yang meluas seiring dengan adanya kebijakan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: No 67 Tahun 2010  tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara . Ditjen PAUDNI menetapkan kebijakan dan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Masyarakat, Kursus dan Pelatihan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI, serta program Pengkajian, Pengembangan dan Pengendalian Mutu Pendidikan serta program Dukungan Manajemen dan Pelaksana Teknis lainnya.
Kebijakan dan program Ditjen PAUDNI Tahun 2011 ini diarahkan untuk memenuhi tuntutan peningkatan kualitas layanan dengan tetap berupaya terus mendorong ketersediaan dan akses layanan  pendidikan yang semakin luas. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen PAUDNI menyelenggarakan fungsi:
1.      Meningkatkan  ketersediaan dan keterjangkauan layanan PAUD yang memenuhi standar pelayananminimal PAUD dan mendorong peningkatan mutu layanan secara simultan, holistik-integratif dan berkelanjutan, dalam rangka mewujudkan anak yang cerdas, kreatif, sehat, ceria, berakhlak mulia sesuai dengan karakteristik, pertumbuhan dan perkembangan anak sehingga memiliki kesiapan fisik serta mental untuk memasuki pendidikan lebih lanjut.
2.      Meningkatkan ketersediaan  dan keterjangkauan layanan pendidikan keaksaraan usia 15 tahun ke atasyang berbasis pemberdayaan, berkesetaraan gender dan relevan dengan kebutuhan individu dan masyarakat dalam kerangka Literacy Initiative For Empowerment /LIFE.
3.      Meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan kecakapan hidup, kursus dan pelatihan, dan pendidikan kewirausahaan yang bermutu dan berdaya saing serta relevan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat, dunia usaha dan dunia industri,  khususnya bagi penduduk putus sekolah dalam dan antar jenjang, sehingga dapat bekerja dan/atau berusaha secara produktif, mandiri, dan profesional.
4.      Meningkatkan ketersediaan, mutu serta profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI melalui peningkatan kualifikasi, kompetensi serta pemberian penghargaan dan perlindungan  yang bermutu, merata, berkelanjutan, dan berkedilan.
5.      Mengembangkan layanan pembelajaran untuk menumbuhkan minat dan budaya baca masyarakat melalui penyediaan dan peningkatan layanan Taman Bacaan Masyarakat, penyediaan bahan-bahan bacaan yang berguna untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan produktifitas baik untuk aksarawan baru maupun untuk masyarakat umum lainnya.
6.      Mengembangkan pendidikan pemberdayaan perempuan, lanjut usia, dan pengarustumaan gender, untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan, meningkatkan partisipasi perempuan dalam seluruh sektor pembangunan, dan menghapuskan diskriminasi serta kekerasan terhadap perempuan, mendukung upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (trafficking), serta pendidikan keorangtuaan.
7.      Meningkatkan pelayanan pendidikan kepramukaan dalam rangka membangun karakter bangsa melalui pembinaan gugus depan, peningkatan mutu pembina dan pelatih pramuka serta jambore pramuka.
8.      Meningkatkan mutu pelayanan program PAUDNI melalui pengembangan model dan program percontohan  yang dilakukan oleh UPT Pusat dan Daerah.
9.      Meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan dan kepastian layanan program PAUDNI melalui penyelenggaraan program PAUDNI oleh satuan kerja perangkat daerah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan lembaga PAUDNI yang dikelola oleh masyarakat.
10.  Meningkatkan kapasitas kelembagaan PAUDNI, baik di tingkat pusat maupun daerah melalui perbaikan sistem manajemen informasi, peningkatan sarana dan prasarana yang memadai, agar lembaga PAUDNI mampu memberikan pelayanan prima bagi semua warga dan terjamin kepastian dan keberlangsungannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar